Senin, 28 Mei 2012

shalat


MAKALAH
PRAKTIK IBADAH
(Shalat Wajib)
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas mata kuliah Praktik Ibadah




 





Oleh
ANGGI OKTAVIANI  (1210206010)
ATEP ABDUL LATIF FAUZI  (1210206015)

Jurusan Pendidikan Biologi
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung
2011
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan kesabaran, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat serta salam kami sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan warna ilahiah dalam peradaban manusia, kepada keluarganya, sahabat sahabatnya, hingga kepada kita selaku umatnya. Adapun isi dari makalah ini berkenaan tentang Shalat Wajib”. Makalah ini diajukan dalam rangka melengkapi tugas mata kuliah Praktik Ibadah.

Kami menyadari betul bahwa makalah ini banyak menemukan kesulitan dan hambatan serta kekurangan tetapi, berkat anugrah dari Allah Yang Maha Pengasih kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kesulitan dan hambatan dapat teratasi dengan baik.  Atas dasar itulah kami mengucapkan terima kasih. Kritik dan saran yang membangun kami tunggu demi perbaikan makalah ini. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.

Bandung, 28 Mei 2011

      Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
A. Definisi & Pengertian Sholat Fardhu / Wajib Lima Waktu
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar. Shalat merupakan salah satu rukun islam dan yang paling utama setelah dua syahadat daripada lainnya.Shalat lima waktu diwaajibkan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya.
Shalat lima waktu yang dimaksud adalah:
1.    Zhuhur.Dinamakan zhuhur karena pelaksanaanya pada waktu al-zhahirah (sangat panas).Waktunya adalah tergelincirnya matahari dari pertengahan langit.Akhir waktunya adalah apabila bayang-bayang sesuatu sama dengan bayangnya sendiri,selain bayang-bayang ketika matahari tepat diatas ubun-ubun(istiwa).
2.    Ashar.Dinamakan ashar karena waktunya berdekatan dengan terbenamnya matahari.Waktunya mulai dari habisnya waktu zhuhur,yakni apabila bayang-bayang sesuatu sama dengan bayangnya sendiri,selain bayang-bayang ketika matahari tepat diatas ubun-ubun(istiwa),sampai terbenamnya matahari.
3.    Maghrib.Dinamakan demikian karena waktunya berbarengan dengan terbenamnya matahari(ghurub).Waktunya mulai dari terbenamnya matahari sampai terbenamnya mega merah.
4.    Isya.Waktunya adalah mulai terbenamnya mega merah sampai terbit fajar kedua(shadiq).
5.    Shubuh.Waktunya sesudah habis waktu isya sampai terbit matahari                                                                                                                       Setiap muslim yang telah baligh,berakal,dan suci dari hadats maka wajib melaksanakan shalat fardhu serta tepat pada waktunya.Hukum shalat fardhu adalah fardhu a’in.
B.Rumusan Masalah
1.    Apa yang menjadi syarat-syarat shalat?
2.    Apa yang menjadi rukun shalat?
3.    Apa yang membatalkan shalat?
4.    Apa perbedaan shalat munfarid dan jama’ah?
5.    Apa yang dimaksud dengan shalat jum’at?
6.    Bagaimana awal mulanya arah kiblat umat Islam?











BAB II
PEMBAHASAN
1.    Syarat-Syarat Shalat
Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
1.    Beragama Islam
2.    Berusia cukup dewasa/baligh
3.    Telah sampai dakwah islam kepadanya,artinya mengetahui fardhu(rukun)shalat dan sunahnya.
4.    Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
5.    Menutup aurat
6.    Masuk waktu sholat
7.    Menghadap ke kiblat
2.    Rukun Shalat
Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1)        Niat
2)        Posisis berdiri bagi yang mampu
3)        Takbiratul ihram
4)        Membaca surat al-fatihah
5)        Rukuk
6)        Tuma'ninah ketika rukuk
7)        I’tidal
8)        Tuma'ninah Ketika i’tidal
9)        Sujud dua kali
10)    Tuma’ninah ketika sujud
11)    Duduk diantara dua sujud
12)    Tuma’ninah ketika duduk
13)    Duduk untuk membaca tasyahud akhir dan yang sesudahnya.
14)    Membaca tasyahud akhir
15)    Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW
16)    Membaca salam
17)    Tertib

3.    Yang Membatalkan Sholat
Dalam melaksanakan ibadah salat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
1.    Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2.    Berkata-kata kotor
3.    Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
4.    Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma'ninah.
5.    Menambah rukun.
6.    Makan dam minum kecuali karena lupa dan yang ditelannya sedikit
7.    Berniat membatalkan shalat,sekalipun pada nyatanya tidak.
8.    Ragu terhadap niat

4.    Perbedaan Shalat Munfarid dan Shalat Jama’ah
a.     Shalat Munfarid .Shalat munfarid adalah shalat yang dikerjakan dengan sendirian.
b.    Shalat jama’ah adalah shalat yang dikejakan besama/berjamaah,sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang,yaitu imam dan makmum.

a)    Syarat-syarat Shalat Jama’ah:
1.    Niat
2.    Mengetahui segala yang dikerjakan imam.
3.    Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum,kecuali bagi perempuan di mesjid,hendaknya didingdingi dengan kain.
4.    Jangan mendahului imam dalam takbir,dan jangan mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi’ly.
5.    Jangan terkemuka tempat dari imam.
6.    Jarak antara imam dengan makmum,atau antara makmum dan baris makmum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta.
7.    Shalat makmum harus bersesuaian dengan shalat imam.
b)    Syarat Sah Manjadi Imam Dalam Shalat Berjama'ah
Sebelum memulai shalat dengan makmumnya, seorang imam setelah muazin selesai mengumandangkan azan dan komat, maka imam berdiri paling depan dan menghadap makmum untuk mengatur barisan terlebih dahulu. Jika sudah lurus, rapat dan rapi imam menghadap kiblat untuk mulai ibadah sholat berjamaah dengan khusyuk.
A.  Syarat Untuk Menjadi Imam Sholat Berjama'ah :
1.    Lebih banyak mengerti dan paham masalah ibadah solat.
2.    Lebih banyak hapal surat-surat Alquran.
3.    Lebih fasih dan baik dalam membaca bacaan-baca'an salat.
4.    Lebih senior / tua daripada jama'ah lainnya.
5.    Tidak mengikuti gerakan shalat orang lain.
6.    Laki-laki. Tetapi jika semua makmum adalah wanita, maka imam boleh perempuan.
Bacaan dua rokaat awal untuk sholat zuhur dan ashar pada surat Al-fatihah dan bacaan surat pengiringnya dibaca secara sirran atau lirih yang hanya bisa didengar sendiri, orang lain tidak jelas mendengarnya. Sedangkan pada solat maghrib, isya dan subuh dibaca secara jahran atau nyaring yang dapat didengar makmum. Untuk shalat sunah jumat, idul fitri, idul adha, gerhana, istiqo, tarawih dan witir dibaca nyaring, sedangkan untuk sholat malam dibaca sedang, tidak nyaring dan tidak lirih.
B.   Syarat Sah Manjadi Ma'mum Dalam Shalat Berjama'ah
Syarat Untuk Menjadi Makmum Sholat Berjama'ah :
1.    Niat untuk mengikuti imam dan mengikuti gerakan imam.
2.    Berada satu tempat dengan imam.
3.    Laki-laki dewasa tidak syah jika menjadi makmum imam perempuan.
4.    Jika imam batal, maka seorang makmum maju ke depan menggantikan imam.
5.    Jika imam lupa jumlah roka'at atau salah gerakan sholat, makmum mengingatkan dengan membaca Subhanallah dengan suara yang dapat didengar imam. Untuk ma'mum perempuan dengan cara bertepuk tangan.
6.    Makmum dapat melihat atau mendengar imam.
7.    Makmum berada di belakang imam.
8.    Mengerjakan ibadah sholat yang sama dengan imam.
9.    Jika datang terlambat, maka makmum akan menjadi masbuk yang boleh mengikuti imam sama sepertimakmum lainnya, namun setelah imam salam masbuk menambah jumlah rakaat yang tertinggal. Jika berhasil mulai dengan mendapatkan ruku' bersama imam walaupun sebentar maka masbuk mendapatkan satu raka'at. Jika masbuk adalah makmum pertama, maka masbuk menepuk pundak imam untuk mengajak sholat berjama'ah.

C.   Posisi Imam Dan Makmum Sholat Jama'ah / Besama-Sama
A.  Jika terdiri dari dua pria atau dua wanita saja, maka yang satu menjadi imam dan yang satu menjadi makmum berada di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit.
B.   Jika makmum terdiri dari dua orang atau lebih maka posisi makmum adalah membuat barisan sendiri di belakang imam. Jika makmum yang kedua adalah masbuk, maka masbuh menepuk pundak mamum pertama untuk melangkah mundur membuat barisan tanpa membatalkan sholat.
C.   Jika terdiri dari makmum pria dan makmum wanita, maka makmum laki-laki berada dibelakang imam, dan wanita dibalakang makmum lakilaki.
D.  Jika ada anak-anak maka anak lelaki berada di belakang makmum laki-laki dewasa dan disusul dengan makmum anak-anak perempuan dan kemudian yang terakhir adalah makmum perempuan dewasa.
E.   Makmum bencong atau transeksual tetap tidak diakui dan kalau ingin sholat berjama'ah mengikuti jenis kelamin awal beserta perangkat sholat yang dikenakan.
5.    SALAT JUM’AT
Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat pemeluk agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzhuhur.
A.  HUKUM SALAT JUMA’AT
Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini:
·       Al Qur'an Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (QS 62: 9)
·       "Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan salat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim)
·       "Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) salat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jum’at.” (HR. Muslim)
·       "Salat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
B.   Tata Cara Salat Jum’at
Adapun tata cara pelaksanaan salat Jum’at, yaitu :
1.    Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
2.    Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.
3.    Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasihat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala. Kemudian duduk sebentar
4.    Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
5.    Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan salat. Kemudian memimpin salat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan
C.   Hal-hal yang dianjurkan
Pada salat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
·       Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).
·       Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.
·       Menyegerakan pergi ke masjid.
·       Melakukan salat-salat sunnah di masjid sebelum salat Jum’at selama Imam belum datang.
·       Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.
·       Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
·       Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jum’at dan siang harinya
·       Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.



6.    PERUBAHAN ARAH KIBLAT

1)    Kiblat Umat Islam
Apakah yang dimaksud dengan Kiblat? Secara literal kiblat dalam bahasa Arab adalah pemusatan perhatian. Awalnya, sebelum ada kiblat, umat Islam awal shalat menghadap ke mana saja. Jadi, di satu tempat yang sama, bisa ada yang menghadap ke timur, barat, atau arah lain sesuka mereka. Kemudian, ditetapkanlah kiblat mengarah ke Masjidil Aqsha di Yerusalem. Menurut hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah Muhammad SAW mengerjakan shalat berkiblat ke Al-Quds selama sekitar 16 atau 17 bulan semasa berada di Madinah. Dalam sejarah Islam, arah kiblat memang pernah diubah. Setelah semula mengarah ke Masjdil Aqsha (Al-Quds), kemudian turun firman ALLAH SWT untuk mengubah arah kiblat seperti diabadikan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 144:
Sungguh Kami (sering) melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan palingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Maka palingkanlah wajahmu kearah Masjidil Haram.
Sejak saat itu, hingga kini, kiblat shalat umat Islam berubah ke Ka’bah. Hal ini dipercaya sama dengan kiblat yang telah pernah ditetapkan untuk Nabi Adam a.s. dan Nabi Ibrahim a.s.
Begitu kaum Yahudi di Madinah mengetahui bahwa Kiblat kaum Muslim telah berubah ke arah Masjidil Haram dan tidak lagi ke Masjidil Aqsa, mereka bukan saja berolok-olok dan menertawakan, melainkan juga terperanjat dengan perubahan itu. Ini karena selama ini mereka dapat menerima keberadaan umat Muslim sehubungan dengan kesamaan Kiblat dengan mereka. Kini dengan terpisahkannya Kiblat kaum Muslim dengan kaum Yahudi berarti pula bahwa orang-orang Muslim adalah sebuah umat tersendiri dan terpisahkan dari mereka orang-orang Yahudi. Maka sejak saat itu mereka memperkeras sikap pertentangan terhadap umat Islam dan memperlakukan umat Islam sebagai musuh.
Lebih jauh lagi, perubahan Kiblat ini mempertegas penjelasan bahwa Al-Aqsa maupun Masjidil-Haram bukanlah sebentuk berhala (benda yang disembah), dan tujuan sebenarnya dari menghadap ke arah Kiblat adalah melaksanakan perintah Allah SWT. Bisa saja diperintahkan-Nya kita menghadap ke Masjidil-Haram ataupun Masjidil-Aqsa. Kewajiban kita adalah mematuhi perintah-Nya dengan segenap akal dan sepenuh hati. Manfaat lain dari pengalihan Kiblat adalah untuk memisahkan antara orang-orang munafik dengan Muslim yang sejati. Perhatikanlah Firman Allah SWT didalam Surat Al-Baqarah Ayat 143,
… Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot.

Perlu diingat bahwa adakalanya Sunnah dibatalkan oleh Al-Qur’an, dan jika tidak dibatalkan maka keabsahannya setara dengan Al-Qur’an. Misalnya, Semula arah Kiblat tidak disebutkan didalam Al-Qur’an, maka umat Muslim mengikuti Sunnah. Kemudian perubahan Kiblat ditegaskan didalam Al-Qur’an, namun ditekankan pula bahwa shalat yang telah dikerjakan menurut sunnah tidaklah sirna (nilainya).
Meski begitu, tidak pernah ada sebuah perintah yang menegaskan keharusan presisi secara geografis untuk menghadap kiblat ke Ka’bah di Mekkah. Karena jumhur ulama pun sepakat dalam keadaan tidak tahu arah kiblat atau melakukan shalat di perjalanan dalam arti di atas kendaraan yang bergerak, menghadap ke mana pun tidak masalah. Maka, hemat saya tidak menjadi persoalan besar apabila ada masjid -apalagi masjid kuno- yang meleset 1-2 derajat dalam menentukan arah kiblatnya. Bukankah ada tertulis firman ALLAH SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 115:
Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, kemanapun kamu menghadap disitulah Wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.
2)    Hikmah dibalik penetapan Kiblat
Adakah hikmah dibalik penetapan Kiblat? Sebagaimana kita ketahui, ibadah puasa dan dzikrullah (mengingat Allah SWT) adalah ibadah individu. Adapun Shalat dan Haji adalah ibadah yang dikerjakan secara berjama’ah (bersama-sama). Dalam penetapan Kiblat terkandung makna penegasan dan pengajaran tata-cara dan tata-krama (etika) suatu dinamika kelompok. Prinsip terpenting untuk mencapai kesatuan dan kesetia-kawanan (solidaritas) kelompok adalah dengan penyatuan arah pandangan yang menafikkan pengelompokan atas dasar kebangsaan, rasialisme, kesukuan, asal wilayah, bahasa, maupun asal negara.
Allah SWT memilih Kiblat sebagai jalan-keluar untuk mencapai Kesatuan dan Solidaritas Umat karena, pilihan selain Kiblat, alih-alih mempersatukan, justru mengkotak-kotakkan Umat. Agama Islam adalah agama semua Nabi. Maka, satu-satunya penegasan bahwa semua Nabi hanya mengajarkan satu ajaran (yakni, Tauhid) adalah dengan penetapan sebuah ‘Titik-Arah’ Peribadatan.
Kiblat yang tunggal untuk semua orang di seluruh penjuru dunia melambangkan kesatuan dan keseragaman diantara mereka. Lebih dari itu, perintah ini sangat sederhana dan mudah dikerjakan, baik oleh lelaki ataupun perempuan, berpendidikan tinggi ataupun rendah, orang kampung ataupun orang kota, kaya ataupun miskin, semuanya menghadap ke titik yang sama. Hal ini menunjukkan betapa sederhananya dan betapa indahnya Al-Islam.
Perlu dicatat dalam ingatan bahwa, jika keputusan ini diserahkan kepada umat niscaya terjadilah ketidak-sepakatan yang sangat tajam. Namun, dengan Rahmat Allah SWT diputuskan-Nya hal ini sekali saja untuk ditaati oleh semua insan, sebagai pemersatu dan penyeragaman Umat Islam. Maka dari itu, ketika Adam AS sampai ke bumi, pondasi Baitullah (Ka’bah) telah diletakkan oleh para malaikat. Kiblat untuk Nabi Adam AS dan keturunannya adalah Ka’bah yang bentuknya masih sangat sederhana ini. Allah SWT berfirman didalam Surat Ali ‘Imran ayat 96:
Sesungguhnya, rumah yang pertama kali dibangun untuk (tempat ibadah) manusia, adalah Baitullah di Bakkah (Makkah) yang diberkati dan menjadi petunjuk bagi semesta alam.








BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar. Shalat merupakan salah satu rukun islam dan yang paling utama setelah dua syahadat daripada lainnya.Shalat lima waktu diwaajibkan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya.

B.     SARAN
            Dengan makalah yang telah saya buat ini semoga bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi pembaca umumnya. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan yang telah saya buat ini karena saya masih dalam proses pembelajaran. Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.

7.       
DAFTAR PUSTAKA
Kitab safinah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar