MAKALAH
PRAKTIK IBADAH
(Shalat Wajib)
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas mata kuliah Praktik Ibadah
Oleh
ANGGI
OKTAVIANI (1210206010)
ATEP ABDUL LATIF FAUZI (1210206015)
Jurusan Pendidikan
Biologi
Fakultas Tarbiyah
dan Keguruan
Universitas Islam
Negeri Sunan
Gunung Djati
Bandung
2011
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT
yang telah memberikan kekuatan dan kesabaran, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Sholawat serta salam kami
sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW
yang telah memberikan warna ilahiah dalam peradaban manusia, kepada
keluarganya, sahabat sahabatnya, hingga kepada kita selaku umatnya. Adapun isi
dari makalah ini berkenaan tentang “Shalat Wajib”. Makalah ini diajukan dalam
rangka melengkapi tugas mata kuliah Praktik Ibadah.
Kami menyadari
betul bahwa makalah ini banyak menemukan kesulitan dan hambatan serta kekurangan tetapi,
berkat anugrah dari Allah Yang Maha Pengasih kami dapat menyelesaikan makalah
ini. Kesulitan dan hambatan dapat teratasi dengan baik. Atas dasar itulah kami mengucapkan terima
kasih. Kritik dan saran yang membangun kami
tunggu demi perbaikan makalah ini. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.
Bandung,
28 Mei 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Definisi & Pengertian Sholat Fardhu / Wajib Lima Waktu
Menurut
bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah
suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.Tujuan shalat adalah untuk mencegah
perbuatan keji dan munkar. Shalat merupakan salah
satu rukun islam dan yang paling utama setelah dua syahadat daripada
lainnya.Shalat lima waktu diwaajibkan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya.
Shalat
lima waktu yang dimaksud adalah:
1.
Zhuhur.Dinamakan zhuhur
karena pelaksanaanya pada waktu al-zhahirah (sangat panas).Waktunya adalah
tergelincirnya matahari dari pertengahan langit.Akhir waktunya adalah apabila
bayang-bayang sesuatu sama dengan bayangnya sendiri,selain bayang-bayang ketika
matahari tepat diatas ubun-ubun(istiwa).
2.
Ashar.Dinamakan ashar
karena waktunya berdekatan dengan terbenamnya matahari.Waktunya mulai dari
habisnya waktu zhuhur,yakni apabila bayang-bayang sesuatu sama dengan bayangnya
sendiri,selain bayang-bayang ketika matahari tepat diatas
ubun-ubun(istiwa),sampai terbenamnya matahari.
3.
Maghrib.Dinamakan
demikian karena waktunya berbarengan dengan terbenamnya
matahari(ghurub).Waktunya mulai dari terbenamnya matahari sampai terbenamnya
mega merah.
4.
Isya.Waktunya adalah
mulai terbenamnya mega merah sampai terbit fajar kedua(shadiq).
5.
Shubuh.Waktunya sesudah
habis waktu isya sampai terbit matahari
Setiap
muslim yang telah baligh,berakal,dan suci dari hadats maka wajib melaksanakan
shalat fardhu serta tepat pada waktunya.Hukum shalat fardhu adalah fardhu a’in.
B.Rumusan
Masalah
1.
Apa yang menjadi
syarat-syarat shalat?
2.
Apa yang menjadi rukun
shalat?
3.
Apa yang membatalkan
shalat?
4.
Apa perbedaan shalat
munfarid dan jama’ah?
5.
Apa yang dimaksud dengan
shalat jum’at?
6.
Bagaimana awal mulanya
arah kiblat umat Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Syarat-Syarat Shalat
Untuk
melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
1.
Beragama Islam
2.
Berusia cukup dewasa/baligh
3.
Telah sampai dakwah islam
kepadanya,artinya mengetahui fardhu(rukun)shalat
dan sunahnya.
4.
Bersih dan suci dari najis,
haid, nifas, dan lain sebagainya
5.
Menutup aurat
6.
Masuk waktu sholat
7.
Menghadap ke kiblat
2. Rukun
Shalat
Dalam
sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1)
Niat
2)
Posisis berdiri bagi yang
mampu
3)
Takbiratul ihram
4)
Membaca surat al-fatihah
5)
Rukuk
6)
Tuma'ninah ketika rukuk
7)
I’tidal
8)
Tuma'ninah Ketika i’tidal
9)
Sujud dua kali
10)
Tuma’ninah ketika sujud
11)
Duduk diantara dua sujud
12)
Tuma’ninah ketika duduk
13)
Duduk untuk membaca
tasyahud akhir dan yang sesudahnya.
14)
Membaca tasyahud akhir
15)
Membaca shalawat atas Nabi
Muhammad SAW
16)
Membaca salam
17)
Tertib
3. Yang
Membatalkan Sholat
Dalam
melaksanakan ibadah salat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu
membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
1.
Menjadi hadas / najis baik
pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2.
Berkata-kata kotor
3.
Melakukan banyak gerakan di
luar sholat bukan darurat
4.
Gerakan sholat tidak sesuai
rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma'ninah.
5.
Menambah rukun.
6.
Makan dam minum kecuali
karena lupa dan yang ditelannya sedikit
7.
Berniat membatalkan
shalat,sekalipun pada nyatanya tidak.
8.
Ragu terhadap niat
4. Perbedaan
Shalat Munfarid dan Shalat Jama’ah
a.
Shalat Munfarid .Shalat munfarid adalah shalat yang dikerjakan dengan
sendirian.
b.
Shalat jama’ah adalah shalat yang dikejakan
besama/berjamaah,sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang,yaitu imam dan
makmum.
a) Syarat-syarat Shalat
Jama’ah:
1. Niat
2. Mengetahui segala yang
dikerjakan imam.
3. Jangan ada dinding yang
menghalangi antara imam dan makmum,kecuali bagi perempuan di mesjid,hendaknya
didingdingi dengan kain.
4. Jangan mendahului imam
dalam takbir,dan jangan mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi’ly.
5. Jangan terkemuka tempat
dari imam.
6. Jarak antara imam dengan
makmum,atau antara makmum dan baris makmum yang terakhir tidak lebih dari 300
hasta.
7. Shalat makmum harus
bersesuaian dengan shalat imam.
b) Syarat Sah Manjadi Imam
Dalam Shalat Berjama'ah
Sebelum memulai
shalat dengan makmumnya, seorang imam setelah muazin selesai mengumandangkan
azan dan komat, maka imam berdiri paling depan dan menghadap makmum untuk
mengatur barisan terlebih dahulu. Jika sudah lurus, rapat dan rapi imam
menghadap kiblat untuk mulai ibadah sholat berjamaah dengan khusyuk.
A. Syarat Untuk Menjadi Imam
Sholat Berjama'ah :
1. Lebih banyak mengerti dan
paham masalah ibadah solat.
2. Lebih banyak hapal
surat-surat Alquran.
3. Lebih fasih dan baik dalam
membaca bacaan-baca'an salat.
4. Lebih senior / tua daripada
jama'ah lainnya.
5. Tidak mengikuti gerakan
shalat orang lain.
6. Laki-laki. Tetapi jika
semua makmum adalah wanita, maka imam boleh perempuan.
Bacaan dua
rokaat awal untuk sholat zuhur dan ashar pada surat Al-fatihah dan bacaan surat
pengiringnya dibaca secara sirran atau lirih yang hanya bisa didengar sendiri,
orang lain tidak jelas mendengarnya. Sedangkan pada solat maghrib, isya dan
subuh dibaca secara jahran atau nyaring yang dapat didengar makmum. Untuk
shalat sunah jumat, idul fitri, idul adha, gerhana, istiqo, tarawih dan witir
dibaca nyaring, sedangkan untuk sholat malam dibaca sedang, tidak nyaring dan
tidak lirih.
B. Syarat Sah Manjadi Ma'mum
Dalam Shalat Berjama'ah
Syarat Untuk Menjadi Makmum
Sholat Berjama'ah :
1. Niat untuk mengikuti imam
dan mengikuti gerakan imam.
2. Berada satu tempat dengan
imam.
3. Laki-laki dewasa tidak syah
jika menjadi makmum imam perempuan.
4. Jika imam batal, maka
seorang makmum maju ke depan menggantikan imam.
5. Jika imam lupa jumlah
roka'at atau salah gerakan sholat, makmum mengingatkan dengan membaca
Subhanallah dengan suara yang dapat didengar imam. Untuk ma'mum perempuan
dengan cara bertepuk tangan.
6. Makmum dapat melihat atau
mendengar imam.
7. Makmum berada di belakang
imam.
8. Mengerjakan ibadah sholat
yang sama dengan imam.
9. Jika datang terlambat, maka
makmum akan menjadi masbuk yang boleh mengikuti imam sama sepertimakmum
lainnya, namun setelah imam salam masbuk menambah jumlah rakaat yang
tertinggal. Jika berhasil mulai dengan mendapatkan ruku' bersama imam walaupun
sebentar maka masbuk mendapatkan satu raka'at. Jika masbuk adalah makmum
pertama, maka masbuk menepuk pundak imam untuk mengajak sholat berjama'ah.
C. Posisi Imam Dan Makmum
Sholat Jama'ah / Besama-Sama
A. Jika terdiri dari dua pria
atau dua wanita saja, maka yang satu menjadi imam dan yang satu menjadi makmum
berada di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit.
B. Jika makmum terdiri dari
dua orang atau lebih maka posisi makmum adalah membuat barisan sendiri di
belakang imam. Jika makmum yang kedua adalah masbuk, maka masbuh menepuk pundak
mamum pertama untuk melangkah mundur membuat barisan tanpa membatalkan sholat.
C. Jika terdiri dari makmum
pria dan makmum wanita, maka makmum laki-laki berada dibelakang imam, dan
wanita dibalakang makmum lakilaki.
D. Jika ada anak-anak maka
anak lelaki berada di belakang makmum laki-laki dewasa dan disusul dengan
makmum anak-anak perempuan dan kemudian yang terakhir adalah makmum perempuan dewasa.
E. Makmum bencong atau
transeksual tetap tidak diakui dan kalau ingin sholat berjama'ah mengikuti
jenis kelamin awal beserta perangkat sholat yang dikenakan.
5. SALAT JUM’AT
Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat pemeluk agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzhuhur.
A. HUKUM SALAT JUMA’AT
Salat
Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini
tercantum dalam Al Qur'an
dan Hadits
berikut ini:
· Al
Qur'an Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya:"Wahai orang-orang yang beriman,
apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah
mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu
mengetahui." (QS 62: 9)
· "Hendaklah
orang-orang itu berhenti dari meninggalkan salat Jum’at atau kalau tidak, Allah
akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim)
· "Sungguh
aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) salat bersama-sama yang lain,
kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jum’at.” (HR. Muslim)
· "Salat
Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah
terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang
yang sakit." (HR. Abu Daud dan
Al-Hakim, hadits shahih)
B. Tata Cara Salat Jum’at
Adapun
tata cara pelaksanaan salat Jum’at, yaitu :
1.
Khatib naik ke atas mimbar
setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam
dan duduk.
3.
Khutbah pertama: Khatib
berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah
dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat
kepada Rasulullah SAW.
Kemudian memberikan nasihat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan
suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya,
mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari
berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta
ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala. Kemudian duduk sebentar
4.
Khutbah kedua : Khatib
memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian
melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama
sampai selesai
5.
Khatib kemudian turun dari
mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan salat.
Kemudian memimpin salat berjama'ah
dua rakaat dengan mengeraskan bacaan
C. Hal-hal yang dianjurkan
· Mandi,
berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).
· Meninggalkan
transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.
· Tidak
melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.
· Berhenti
dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
· Hendaklah
memperbanyak membaca shalawat
serta salam kepada Rasulullah SAW
pada malam Jum’at dan siang harinya
· Memanfaatkannya
untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.
6.
PERUBAHAN ARAH KIBLAT
1)
Kiblat Umat Islam
Apakah yang dimaksud dengan Kiblat? Secara literal
kiblat dalam bahasa Arab adalah pemusatan perhatian. Awalnya, sebelum ada
kiblat, umat Islam awal shalat menghadap ke mana saja. Jadi, di satu tempat
yang sama, bisa ada yang menghadap ke timur, barat, atau arah lain sesuka
mereka. Kemudian, ditetapkanlah kiblat mengarah ke Masjidil Aqsha di Yerusalem.
Menurut hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah Muhammad SAW
mengerjakan shalat berkiblat ke Al-Quds selama sekitar 16 atau 17 bulan semasa berada
di Madinah. Dalam sejarah Islam, arah kiblat memang pernah diubah. Setelah
semula mengarah ke Masjdil Aqsha (Al-Quds), kemudian turun firman ALLAH SWT
untuk mengubah arah kiblat seperti diabadikan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah
ayat 144:
Sungguh Kami (sering) melihat wajahmu menengadah ke
langit, maka sungguh Kami akan palingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Maka
palingkanlah wajahmu kearah Masjidil Haram.
Sejak saat itu, hingga kini, kiblat shalat umat Islam
berubah ke Ka’bah. Hal ini dipercaya sama dengan kiblat yang telah pernah
ditetapkan untuk Nabi Adam a.s. dan Nabi Ibrahim a.s.
Begitu kaum Yahudi di Madinah mengetahui bahwa Kiblat
kaum Muslim telah berubah ke arah Masjidil Haram dan tidak lagi ke Masjidil
Aqsa, mereka bukan saja berolok-olok dan menertawakan, melainkan juga
terperanjat dengan perubahan itu. Ini karena selama ini mereka dapat menerima
keberadaan umat Muslim sehubungan dengan kesamaan Kiblat dengan mereka. Kini
dengan terpisahkannya Kiblat kaum Muslim dengan kaum Yahudi berarti pula bahwa
orang-orang Muslim adalah sebuah umat tersendiri dan terpisahkan dari mereka
orang-orang Yahudi. Maka sejak saat itu mereka memperkeras sikap pertentangan
terhadap umat Islam dan memperlakukan umat Islam sebagai musuh.
Lebih jauh lagi, perubahan Kiblat ini mempertegas
penjelasan bahwa Al-Aqsa maupun Masjidil-Haram bukanlah sebentuk berhala (benda
yang disembah), dan tujuan sebenarnya dari menghadap ke arah Kiblat adalah
melaksanakan perintah Allah SWT. Bisa saja diperintahkan-Nya kita menghadap ke
Masjidil-Haram ataupun Masjidil-Aqsa. Kewajiban kita adalah mematuhi
perintah-Nya dengan segenap akal dan sepenuh hati. Manfaat lain dari pengalihan
Kiblat adalah untuk memisahkan antara orang-orang munafik dengan Muslim yang
sejati. Perhatikanlah Firman Allah SWT didalam Surat Al-Baqarah Ayat 143,
… Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi
kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang
mengikuti Rasul dan siapa yang membelot.
Perlu diingat bahwa adakalanya Sunnah dibatalkan oleh Al-Qur’an, dan jika tidak dibatalkan maka keabsahannya setara dengan Al-Qur’an. Misalnya, Semula arah Kiblat tidak disebutkan didalam Al-Qur’an, maka umat Muslim mengikuti Sunnah. Kemudian perubahan Kiblat ditegaskan didalam Al-Qur’an, namun ditekankan pula bahwa shalat yang telah dikerjakan menurut sunnah tidaklah sirna (nilainya).
Meski begitu, tidak pernah ada sebuah perintah yang
menegaskan keharusan presisi secara geografis untuk menghadap kiblat ke Ka’bah
di Mekkah. Karena jumhur ulama pun sepakat dalam keadaan tidak tahu arah kiblat
atau melakukan shalat di perjalanan dalam arti di atas kendaraan yang bergerak,
menghadap ke mana pun tidak masalah. Maka, hemat saya tidak menjadi persoalan
besar apabila ada masjid -apalagi masjid kuno- yang meleset 1-2 derajat dalam
menentukan arah kiblatnya. Bukankah ada tertulis firman ALLAH SWT dalam
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 115:
Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, kemanapun
kamu menghadap disitulah Wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya)
lagi Maha Mengetahui.
2) Hikmah dibalik penetapan Kiblat
Adakah hikmah dibalik penetapan Kiblat? Sebagaimana kita
ketahui, ibadah puasa dan dzikrullah (mengingat Allah SWT) adalah ibadah
individu. Adapun Shalat dan Haji adalah ibadah yang dikerjakan secara
berjama’ah (bersama-sama). Dalam penetapan Kiblat terkandung makna penegasan
dan pengajaran tata-cara dan tata-krama (etika) suatu dinamika kelompok.
Prinsip terpenting untuk mencapai kesatuan dan kesetia-kawanan (solidaritas)
kelompok adalah dengan penyatuan arah pandangan yang menafikkan pengelompokan
atas dasar kebangsaan, rasialisme, kesukuan, asal wilayah, bahasa, maupun asal
negara.
Allah SWT memilih Kiblat sebagai jalan-keluar untuk
mencapai Kesatuan dan Solidaritas Umat karena, pilihan selain Kiblat, alih-alih
mempersatukan, justru mengkotak-kotakkan Umat. Agama Islam adalah agama semua
Nabi. Maka, satu-satunya penegasan bahwa semua Nabi hanya mengajarkan satu
ajaran (yakni, Tauhid) adalah dengan penetapan sebuah ‘Titik-Arah’ Peribadatan.
Kiblat yang tunggal untuk semua orang di seluruh penjuru
dunia melambangkan kesatuan dan keseragaman diantara mereka. Lebih dari itu,
perintah ini sangat sederhana dan mudah dikerjakan, baik oleh lelaki ataupun
perempuan, berpendidikan tinggi ataupun rendah, orang kampung ataupun orang
kota, kaya ataupun miskin, semuanya menghadap ke titik yang sama. Hal ini
menunjukkan betapa sederhananya dan betapa indahnya Al-Islam.
Perlu dicatat dalam ingatan bahwa, jika keputusan ini
diserahkan kepada umat niscaya terjadilah ketidak-sepakatan yang sangat tajam.
Namun, dengan Rahmat Allah SWT diputuskan-Nya hal ini sekali saja untuk ditaati
oleh semua insan, sebagai pemersatu dan penyeragaman Umat Islam. Maka dari itu,
ketika Adam AS sampai ke bumi, pondasi Baitullah (Ka’bah) telah diletakkan oleh
para malaikat. Kiblat untuk Nabi Adam AS dan keturunannya adalah Ka’bah yang
bentuknya masih sangat sederhana ini. Allah SWT berfirman didalam Surat Ali
‘Imran ayat 96:
Sesungguhnya, rumah yang pertama kali dibangun untuk
(tempat ibadah) manusia, adalah Baitullah di Bakkah (Makkah) yang diberkati dan
menjadi petunjuk bagi semesta alam.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Menurut
bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah
suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.Tujuan shalat adalah untuk mencegah
perbuatan keji dan munkar. Shalat merupakan salah
satu rukun islam dan yang paling utama setelah dua syahadat daripada
lainnya.Shalat lima waktu diwaajibkan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya.
B.
SARAN
Dengan makalah yang telah saya buat ini semoga bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi pembaca umumnya. Mohon maaf jika ada kesalahan
dalam penulisan yang telah saya buat ini karena saya masih dalam proses pembelajaran. Kritik dan saran yang
membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
7.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab safinah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar